Asuransi
Prudential sampai saat ini masih menjadi primadona di dunia asuransi Indonesia.
Selain karena aksesnya yang cukup mudah, Prudential juga menyediakan banyak
jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda. Sebelum memilih untuk menjadi
nasabah di Prudential ada baiknya Anda menyimak beberapa langkah dan tahapan cara klaim asuransi Prudential berikut ini.
Tahap
Pertama: Pengajuan Klaim
Hal
pertama yang harus Anda lakukan saat ingin mengajukan klaim adalah mengisi
formulir klaim yang bisa Anda dapatkan melalui situs resmi Prudential. Formulir
ini diisi oleh tertanggung atau pemegang polis dan dapat pula diisi oleh ahli
waris jika jenis klaimnya merupakan asuransi jiwa.
Umumnya,
formulir pengajuan ini memerlukan surat keterangan dokter sebagai salah satu
syarat pengajuan klaim. Anda juga bisa langsung menyerahkan print out formulir
pengajuan tadi pada dokter Anda selama masa pengobatan. Cara ini lebih
menghemat waktu karena Anda tidak perlu bolak-balik ke rumah sakit saat akan
mengajukan klaim ke Prudential.
Tahap
Kedua: Pengumpulan dan Penyerahan Dokumen Penunjang
Setelah
mengisi formulir klaim, Anda perlu mengumpulkan dokumen-dokumen penunjang yang
akan diserahkan beserta dengan formulir tadi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi
surat keterangan dokter, kwitansi asli biaya pengobatan, hasil laboratorium dan
hasil rekam medis. Anda juga perlu melampirkan laporan kepolisian jika klaim
terkait dengan kecelakaan.
Ada
baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen penting di atas sesegera mungkin.
Hal ini terkait juga dengan batas waktu klaim yang berbeda-beda untuk tiap
jenis asuransi sesuai dengan manfaat yang Anda peroleh. Pastikan lagi
berkas-berkas tersebut lengkap sehingga dapat diproses dengan cepat.
Tahap
Ketiga: Proses Validasi oleh Pihak Perusahaan
Setelah
semua berkas yang diperlukan telah Anda serahkan, selanjutnya berkas-berkas
tersebut akan mengalami proses validasi oleh pihak Prudential. Pihak perusahaan
akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diajukan.
Proses verifikasi ini bisa melibatkan pemegang polis, ahli waris, tertanggung
dan dokter serta rumah sakit.
Masa
tunggu proses verifikasi ini berbeda-beda tergantung dengan jenis asuransi yang
Anda pilih. PRUmed yang meng-cover biaya rumah sakit tertanggung diproses dalam
waktu 7 hari, PRUhospital and surgery cover yang menggunakan sistem
reimbursement membutuhkan waktu 8 hari. Sedangkan klaim meninggal dunia
membutuhkan waktu 20 hari pemrosesan.
Tahap
Keempat: Pemberitahuan Hasil Validasi
Setelah
melalui masa tunggu sesuai dengan jenis asuransi yang Anda klaim, maka pihak
Perusahaan akan memberitahukan apakah klaim Anda diterima atau ditolak. Jika
hasil verifikasi dan validasi tersebut sesuai dengan ketentuan, maka pihak
perusahaan akan memproses pembayaran klaim Anda.
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan klaim asuransi Anda ditolak. Mungkin saja
klaim yang Anda ajukan merupakan pengecualian dalam polis, tidak memenuhi
kriteria klaim atau adanya penyembunyian fakta juga pemberian keterangan yang
tidak lengkap. Klaim juga bisa ditolak jika Anda mengajukannya dalam masa
tunggu.
Tahap
Kelima: Pembayaran Klaim pada Nasabah
Setelah
melalui proses validasi dan verifikasi, jika klaim Anda diterima maka pihak
Prudential akan segera membayarkan manfaat asuransi sesuai dengan klaim yang
Anda ajukan. Biasanya pihak Prudential akan langsung melakukan transfer kepada
pemegang polis, tertanggung atau ahli waris yang mengajukan klaim.
Cara
klaim asuransi Prudential ini memang memerlukan
tahap yang cukup lama. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih jenis asuransi
dengan manfaat yang paling Anda perlukan juga perhatikan detail-detail
keterangannya lebih lanjut. Pastikan berkas dan dokumen yang Anda serahkan pada
pihak perusahaan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Itulah
beberapa tahapan utama dalam cara klaim asuransi Prudential. Jika Anda
memerlukan bantuan dalam pengurusan klaim atau ingin berkonsultasi lebih lanjut
tentang asuransi Prudential, Anda dapat mengunjungi website dokter.my yang akan
membantu Anda mengklaim polis asuransi yang Anda miliki.